Polres OKU Sosialisasikan Larangan Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum ke PT Semen Baturaja
Baturaja — Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Kasat Lantas Polres OKU, AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi kebijakan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah OKU. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk memberikan pemahaman langsung kepada pihak perusahaan terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Pergub Gubernur Sumatera Selatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” ujar AKP Ferri Zulfian. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga ...