Himbauan Kapolres Oku, Waspada Kebakaran Hutan Dan Lahan

Baturaja- Kapolres Oku mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk keperluan apapun, termasuk membuka lahan pertanian.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan atau lahan. Ujar Kapolres Oku.

Dalam himbauan tersebut dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang punting rokok di sembarang tempat, Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari membuka lahan dan kebun dengan cara membakar.

Selain itu apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat.

Kapolres Oku juga menekankan bahwa pihak kepolisian bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait akan meningkatkan patroli serta pemantauan di wilayah rawan Karhutla, khususnya diwilayah Kab. Oku.

Dengan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari,"  harap Kapolres Oku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Sosoh Buay Rayap Bersama Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor Di Desa Penyandingan

Kapolres Oku Ikuti Kegiatan Zoom Metting Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Dan Penanaman Jagung Di Lahan Perhutanan Sosial

Kasus Pencurian Hanphone Berlangsung Damai Melalui Problem Solving