Pelaku Penganiayaan Terhadap Sopir Angkot, Diamankan Polsek Pengandonan
Baturaja- Polsek Pengandonan Polres Oku mengamankan Pelaku SB (59) Tani, Alamat Dusun III Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU dalam Kasus Tindak Pidana “ Penganiayaan “sebagaimana di maksud dalam Pasal.351 ayat (1) KUH Pidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Haryanto, S.E., menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira Jam.07.30 Wib di Pinggir Jalan di depan Pasar Kalangan Desa Tangsi Lontar Kec.Pengandonan Kab.OKU telah terjadi Penganiayaan, yang mana pada saat itu korban Didi (45) Sopir Angkot, Alamat Desa Kesambirata Kec Pengandonan Kab.OKU, sedang narik angkot dan mau menurunkan penumpang.
Saat memberhentikan kendaraannya, tiba tiba datang pelaku dari arah belakang mobil dan langsung memukul korban yang sedang duduk di posisi sopir dengan menggunakan 1 (satu) buah palu besi bergagang kayu di bagian kepala sebelah kiri korban, kemudian korban keluar dari dalam mobil angkot, setelah korban keluar pelaku tetap menyerang korban dengan palu besi kemudian korban dan pelaku saling bergulat dan terguling di aspal kemudian dipisahkan oleh warga.
Atas kejadian terbut korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, luka memar di bagian siku sebelah kiri dan luka lecet di bagian dengkul kiri, kemudian korban di bawa berobat ke Puskesmas Pengandonan dan melapor ke Polsek Pengandonan.
Selanjutnya Pada hari selasa tanggal. 29 Juli 2025 sekira Jam.12.00 wib pelaku datang sendiri Ke Polsek Pengandonan untuk menyerahkan diri kemudian terhadap pelaku langsung di lakukan penangkapan, untuk Penyidikan Lebih Lanjut.
Komentar
Posting Komentar