Tahukah Anda Apa Dan Fungsi FOG LAMP
Baturaja- Pengendara khususnya pada kendaraan roda 4 atau mobil, masih banyak yang belum mengetahui apa dan fungis Fog Lamp. Ya kata Fog Lamp masih asing ditelinga kita.
Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon yang juga pernah berdinas disatuan fungsi lalu lintas sedikit mengatahu apa dan Fog lamp, beliau menjelaskan Fog Lamp atau lampu kabut khususnya dipakai pada mobil adalah fitur keselamatan yang dirancang untuk meningkatkan visibilitas pengemudi saat kondisi cuaca buruk seperti berkabut, hujan deras, atau saat ada asap.
Nah, Fungsi utamanya adalah memberikan penerangan tambahan yang lebih rendah dan menyebar, sehingga membantu pengemudi melihat jalan dengan lebih jelas dan juga menandakan posisi kendaraan kepada pengendara lain.
Fog lamp membantu kendaraan lain untuk melihat posisi mobil Anda, terutama saat kondisi cuaca buruk, sehingga mengurangi risiko tabrakan kemudian penyinaran yang Berbeda, yaitu berbeda dengan lampu utama (headlamp) yang cenderung menyinari lurus ke depan, fog lamp dirancang untuk menyinari area dekat permukaan jalan, sehingga mengurangi pantulan cahaya yang dapat menyilaukan pengemudi dalam kondisi berkabut.
Namun Fog lamp sebaiknya dipasang dan digunakan sesuai dengan kondisi cuaca. Penggunaannya yang tidak tepat, seperti saat kondisi cuaca cerah, justru dapat mengganggu penglihatan pengendara lain.
Penggunaan Fog Lamp juga ada aturan dan syaratnya, Jadi pemilik mobil, tidak bisa pasang lampu kabut sembarangan. Aturan dan syarat pemasangan fog lamp atau lampu kabut tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Pada ayat (2), lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
Ketinggian pemasangan fog lamp, nggak lebih dari 800 milimeter dan tepi terluar permukaan penyinarannya nggak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan, serta tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Maka dari itu bijaklah menggunakan Fog Lamp, dalam artian, penggunaan lampu kabut tidak boleh menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lainnya.
Komentar
Posting Komentar